Analisis Ekonomi Koperasi
KASUS
KOPERASI DIGITAL PERTAMA DI INDONESIA RESMI BERDIRI
KOMPAS.com/SRI
LESTARIMentri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga.
JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi digital pertama di
Indonesia akhirnya resmi berdiri menyusul penyerahan akta koperasi kepada
Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM) dari Kemenkop dan UKM sebagai pihak
yang mengesahkan Badan Hukum Koperasi.
“Setelah ini, Koperasi Digital ini perlu menyusun strategi
bisnis yang efektif, yang dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya melalui
layanan digital tersebut. Sehingga visi yang telah dibangun dapat dicapai lebih
cepat,” ujar Menkop AAGN Puspayoga, dalam sambutannya yang dibacakan Sesmenkop
dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta Jum’at (20/5/2016).
Menkop menyatakan apresiasinya kepada pengurus Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) yang telah bersepakat untuk menjadikan Koperasi sebagai
solusi dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia melalui pelayanan penggunaan
teknologi digital oleh para anggotanya.
“Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan
budaya yang memiliki sifat self-help (menolong dirinya
sendiri), sehingga adanya kepentingan ekonomi yang sama dari para anggotanya
menjadi dasar kemandirian sebuah koperasi,” kata Pusayoga.
Untuk itu, keinginan untuk membangun kemandirian dan
kedaulatan ekonomi digital melalui koperasi yang digagas oleh para pendiri
Koperasi Digital ini sudah sesuai dengan ruh sebuah koperasi yang otonom dan
memiliki sifat self-help.
Menkop berharap, Koperasi Digital Indonesia Mandiri ini
dapat ikut mendorong para pelaku UMKM yang jumlahnya sebanyak 57 juta unit
untuk beradaptasi dengan ekonomi digital, sehingga arus informasi yang sudah
semakin cepat ini dapat memberikan manfaat bagi mereka dalam pengembangan
usahanya.
Menurut Menkop, UMKM perlu mendapat dukungan dari berbagai
pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, sehingga
skala usaha mereka terus meningkat.
ANALISIS
1. SEJARAH
Berawal dari penyerahan akta koperasi kepada Koperasi
Digital Indonesia Mandiri (KDIM) dari Kemenkop dan UKM sebagai pihak yang
mengesahkan Badan Hukum Koperasi.
2. PRINSIP
KOPERASI
Menkop menyatakan apresiasinya kepada pengurus Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) yang telah bersepakat untuk menjadikan Koperasi sebagai
solusi dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia melalui pelayanan
penggunaan teknologi digital oleh para anggotanya.
3. HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
-Menkop AAGN
Puspayoga
- Sesmenkop
dan UKM, Agus Muharram
4. TUJUAN
Tujuannya mendorong para pelaku UMKM yang jumlahnya sebanyak
57 juta unit untuk beradaptasi dengan ekonomi digital, sehingga arus informasi
yang sudah semakin cepat ini dapat memberikan manfaat bagi mereka dalam
pengembangan usahanya.
KESIMPULAN
Koperasi
digital di buat untuk memudahkan kepada anggotanya untuk mendapatkan sebuah
informasi dari koperasi. Koperasi digital sebagai solusi dalam mewujudkan
kedaulatan digital di Indonesia.Di buatnya koperasi digital untuk mendorong
para pelaku UMKM untuk beradaptaasi dengan ekonomi digital, sehingga informasi
yang sudah semakin cepat ini perkembangannya dapat memberikan manfaat bagi
mereka dalam pengembangan usahanya.
REFERENSI
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/05/20/203426726/koperasi.digital.pertama.di.indonesia.resmi.berdiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar